Dprd Singkawang Tempo
PKS tengah memproses pemecatan kadernya sekaligus anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, yang menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaksana harian Presiden PKS Ahmad Heryawan atau Aher mengatakan partainya tidak mentoleransi tindakan pelecehan sedikitpun, sehingga apabila ada kadernya yang melakukan hal tersebut langsung dipecat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PKS tidak mentolerir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikit pun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas, tindakan tegasnya sampai ke pemecatan," ujarnya usai menutup Rakernas PKS di Hotel Grand Sahid Jaya, Minggu (22/9).
Pemecetan pria berinisial HA tersebut baik dari posisinya sebagai kader PKS maupun sebagai anggota DPRD Singkawang yang baru saja dilantik.
"Sedang diproses. Tinggal menunggu pengumuman saja," kata Aher.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh melayangkan kritik terhadap seorang tersangka asusila terhadap anak di bawah umur, HA, yang dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Pangeran mengecam dugaan tindakan pelecehan HA terhadap anak berusia 13 tahun. Dia makin prihatin karena tersangka tersebut malah dilantik menjadi anggota dewan di Singkawang.
"Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini," kata Pangeran dalam keterangannya, Jumat (20/9).
Ia mempertanyakan aparat kepolisian justru hanya diam menyaksikan hal itu. Terlebih setelah proses pelantikan yang digelar pada 17 September lalu itu juga sempat beredar dan ramai di media sosial.
Kasus asusila HA sudah berjalan sejak tahun 2023. Namun, tersangka tak pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Singkawang alias mangkir dengan alasan sakit jantung.
"Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat," kata Pangeran.
SINGKAWANG: Pelaksana Harian (Plh) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Heryawan (Aher), mengumumkan keputusan pemecatan kadernya, H. Herman, yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang.
Pemecatan ini dilakukan setelah terungkap bahwa Herman berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak.
Aher menjelaskan bahwa tim hukum PKS sudah mengambil langkah untuk memproses pemecatan Herman dari keanggotaan partai dan jabatannya di DPRD.
"Pemecatan sudah dilakukan, kami hanya menunggu pengumuman resmi dari tim hukum," ungkap Aher kepada Kompas.com, di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (22/9).
Mantan Gubernur Jawa Barat itu menegaskan bahwa PKS tidak memberikan toleransi terhadap tindakan asusila.
"Kami tidak mentolerir kejahatan seksual dalam bentuk apapun. Tindakan tegas diambil, termasuk pemecatan dari PKS dan DPRD," tekannya.
Politisi berusia 59 tahun itu dilaporkan ke polisi pada 11 Juli 2024 karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 13 tahun.
Menurut laporan ibu korban, tindakan ini terjadi dua kali, salah satunya berlangsung di indekos milik Herman.
Dalam laporannya, Herman diduga memaksa korban dan mengancam akan menagih utang orang tua korban.
Herman berencana melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri, karena merasa dirinya dikriminalisasi.
"Kami akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Singkawang dan Kapolres Singkawang atas dugaan kriminalisasi dan rekayasa kasus," ujar kuasa hukumnya, Akbar Hidayatullah kepada IDN Times.
Perkara ini menjadi sorotan publik dan membuat banyak bertanya-tanya mengapa Herman masih bisa dilantik sebagai anggota DPRD dengan status tersangkanya itu.
Pelantikan Herman sebagai anggota DPRD menyalahi aturan karena salah satu syarat menjadi anggota DPRD tak terpenuhi.
Pasalnya, salah satu syarat berdasarkan Perppu 01/ 2022 adalah tidak pernah melakukan perbuatan yang mengarah pada pidana.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang Dedi Sitepu mengungkap bahwa Herman tak kunjung hadir meski sudah dipanggil dua kali untuk menjalani pemeriksaan.
Herman berhasil terpilih dari Dapil 4 Kecamatan Singkawang Barat pada Pileg 2024.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) resmi memecat status keanggotaan anggota Herman dari partainya pada Jumat, 27 September 2024. Herman adalah anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, sekaligus tersangka pencabulan anak di bawah umur yang merupakan putri dari keluarga yang tinggal di kost miliknya.
Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi DPP PKS, Zainuddin Paru, mengatakan pemecatan Herman diputuskan setelah menerima laporan dari Komisi Disiplin Dewan Syariah Pusat PKS terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Herman. Pemberhentian Herman tertuang dalam dalam Surat Ketua Dewan Syariah Pusat PKS Nomor:190/D/DSP-PKS/IX/2024 tertanggal 27 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“(DPP PKS) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Herman” terangnya dalam putusan.
Setelah Herman dipecat oleh PKS, bagaimana statusnya sebagai anggota DPRD Singkawang?
Ketua KPUD Singkawang Khoirul Abror mengatakan mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Herman akan menunggu surat usulan dari DPRD. "Dari DPRD yang kemudiana memberikan surat pengajuan ke KPU," ujar Abror.
Abror menjelaskan pemecatan atau pemberhentian anggota Dewan harus dilakukan melalui tiga tahap, yaitu pengajuan dari DPRD ke KPUD, lalu penilaian oleh KPUD, terakhir pertimbangan oleh KPU Provinsi. “Aturan ini tertulis dalam PKPU nomor 6 tahun 2019 mengatur tentang Pemberhentian anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota” ucap Abror.
Menurut Abror, pertimbangan DPRD harus selalu berdasarka aturan. Dalam hal ini terdapat pada pengajuan pemberhentian hanya bisa dilakukan apabila sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 5 poin 3 tahun 2017 tentang pemberhentian antar waktu (PAW).
Dalam pasal itu, kata Abror, ada tiga hal yang membuat seorang anggota legislatif diberhentikan, yaitu tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik. “Poin terakhir, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan” jelas Abror pada September 2024.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PKS, Ahmad Mabruri Mei Akbari, mengatakan setelah partainya mengeluarkan surat rekomendasi pemecatan kepada Herman, pengurus PKS di daerah akan terus memproses hingga terlaksana poin-poin hasil putusan yang telah dipertimbangan oleh Dewan Syariah Pusat PKS. “Yang mengajukan dan memproses nanti PKS yang di Singkawang,” tutur Mabruri pada Senin, 30 September 2024.
Mabruri meminta masyarakat bisa bersabar untuk menunggu semua prosesnya. “Ya semuanya berproses. Gak bimsalabim langsung jadi,” ucap Humas PKS ini saat ditanya kapan pastinya PKS Singkawang akan memberikan surat resmi ke DPRD Singkawang.
Herman ditetapkan sebagai tersangka sudah lebih dari sebulan yang lalu, yaitu pada 17 Agustus 2024. Bahkan, ia dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang dengan statusnya sebagai tersangka. Herman dilantik pada 17 September 2024, hari yang sama dengan jadwal pemeriksaan kasusnya di Kepolisian Singkawang. Saat ini, Herman masih berkegiatan aktif sebagai anggota DPRD.
“Selama belum ada pemecatan, masih berfungsi” ungkap Abror. Dalam laporan Tempo sebelumnya, kekerasan seksual pertama terjadi pada tahun 2023. Bermula ketika Korban menyangka dia akan diberi tugas untuk mencuci piring seperti biasa. Namun, Herman mengambil kesempatan itu untuk memancing korban masuk ke dalam gudang tempat penggilingan daging dan memaksanya melakukan hubungan seksual.
Herman melarang korban mengadukan pencabulan itu dengan mengancam bakal meminta pelunasan utang ibu korban. “Jadi setelah persetubuhan itu dia diancam, ‘kalau kamu kasih tahu hal ini, dia akan menagih utang emaknya,” kata Roby Sanjaya, pada Minggu, 22 September 2024.
Selain itu, Herman melakukan pencabulan lagi dalam kesempatan lain. kejadian kedua dilakukan ketika korban sedang mengasuh sang adik karena ibunya pergi ke pasar.
“Korban masuk ke dalam buat bikin susu untuk adiknya, ternyata diikuti oleh Herman sampai ke dalam. Terjadilah pencabulan, diremas payudara dan pantatnya,” ujar Roby. Korban mengaku Herman juga mengajak berhubungan seksual, dengan mengatakan ‘Udah lama ndak main’. Ketika korban menolak, Herman menyebut korban pelit.
Artikel ini mengalami perubahan di bagian keterangan Ketua KPUD Singkawang untuk akurasi berita pada Rabu, 2 Oktober 2024, pukul 08.25 WIB. Kami memohon maaf atas kekeliruan ini.
Kepolisian Resor (Polres) Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual berupa persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pada 17 Agustus 2024. Tersangka adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang, Kalimantan Barat, yang dilantik pada Selasa, 17 September 2024.
Pelantikan H.Herman mengundang kritik dari masyarakat. Karena pada hari yang sama, Herman mangkir dari panggilan kepolisian untuk diperiksa dengan alasan sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Singkawang, Khairul Abror, menyatakan belum ada pemecatan terhadap Herman. Alasannya, karena belum ada pengajuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Kota Singkawang menetapkan H.Herman (59 tahun) sebagai tersangka kekerasan seksual berupa persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pada 17 Agustus 2024. Tersangka adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang, Kalimantan Barat, yang dilantik pada Selasa, 17 September 2024.
Pelantikan H.Herman mengundang kritik dari masyarakat. Karena pada hari yang sama, Herman mangkir dari panggilan kepolisian untuk diperiksa dengan alasan sakit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Singkawang, Khairul Abror, menyatakan belum ada pemecatan terhadap Herman. Alasannya, karena belum ada pengajuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang.
“Progresnya sepertinya masih sama nih, Pak. Kami di KPU Kota Singkawang belum menerima surat apapun dari pimpinan DPRD kota untuk usulan pemberhentian antar waktu (PAW)” ucap Abror saat dihubungi pada Kamis, 26 September 2024.
Ia menjelaskan bahwa pemecatan atau pemberhentian anggota Dewan harus dilakukan melalui 3 tahap, yaitu pengajuan dari DPRD ke KPU daerah, lalu penilaian oleh KPU daerah, terakhir pertimbangan oleh KPU Provinsi. Aturan ini tertulis dalam PKPU nomor 6 tahun 2019 mengatur tentang Pemberhentian anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.
“Verifikasi dilaksanakan paling lama 5 hari sejak diterimanya nama anggota” jelas Abror.
Namun, Abror juga menyampaikan bahwa DPRD proses pemberhentian ini baru bisa dilakukan apabila sudah ada putusan dari pengadilan. Terkecuali, jika kasusnya dugaan korupsi.
“Selain korupsi, kita nunggu keputusan pengambilan yang berkekuatan hukum tetap” tutur Abror.
Pengecualian yang lain, dalam kasus ini, pemecatan bisa diproses apabila ada surat pemecatan anggota partai politik dari partai tempat yang bersangkutan bernaung. Dengan kata lain kunci berada di partai, dalam hal ini H. Herman adalah anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Partai memberikan surat resmi pemecatan terlapor ini ke DPRD, kemudian nanti dari DPRD ke KPU,” ucapnya.
Sebelumnya, Minggu lalu, Plh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Heryawan (Aher) menyatakan pihaknya telah memutuskan untuk memecat kadernya, HA, yang dilantik sebagai anggota DPRD Singkawang padahal berstatus sebagai tersangka pencabulan anak. Aher menegaskan tim hukum PKS sudah bergerak dalam memproses pemecatan HA.
"Sudah (dipecat). Sedang proses oleh tim hukum. Sedang nunggu pengumuman saja, sudah dalam proses dari tim hukum," ujar Aher di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Minggu 22 September 2024.
Meski begitu, sampai hari ini KPU Singkawang menyatakan belum menerima laporan apapun. Bahkan, Abror mengatakan dalam prediksinya PKS juga akan mengikuti aturan perundang-undangan, dimana pemecatan akan menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu.
“Tentunya asas praduga tak bersalah di kedepankan.Nanti kalau di asal sembarangan memecat kader, tidak akan ada kader yang mau masuk partainya” ucap Abror.
Tempo terus menghubungi Dewan Pengurus Partai (DPP) PKS untuk mengkonfirmasi kejelasan status keanggotaan H.H ini di partai. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan apapun, Jumat, 27 September 2024.
Dalam laporan Tempo sebelumnya, kronologi pelecehan yang dilakukan oleh H.H ini bermula ketika Korban menyangka dia akan diberi tugas untuk mencuci piring seperti biasa. Namun, H.H mengambil kesempatan itu untuk memancing korban masuk ke dalam gudang dan memaksanya melakukan hubungan seksual.
H.H melarang korban mengadukan pencabulan itu dengan mengancam bakal meminta pelunasan utang ibu korban. “Jadi setelah persetubuhan itu dia diancam, ‘kalau kamu kasih tahu hal ini, dia akan menagih utang emaknya,” kata Roby Sanjaya, pada Minggu, 22 September 2024.
Antara dan Dian Fika Rahma berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Menjadi seorang Biarawati Katolik atau di Indonesia dikenal dengan sebutan SUSTER (Belanda: Zuster, saudara perempuan. Inggris: Sister, saudari) adalah sebuah panggilan ilahi. Tak seorangpun tahu secara pasti sejak awal bahwa ia benar-benar dipanggil Tuhan. Itu sebabnya proses persiapan dan pembinaan memakan waktu yang tidak singkat. Ada tahap-tahap pembinaan dan evaluasi berkelanjutan yang harus dilalui hingga secara definitif diakui sebagai seorang Biarawati Katolik atau Suster.
Sebelum membahas tahap-tahap menjadi seorang Biarawati Katolik, terlebih dahulu saya menjelaskan secara ringkas mengenai Biarawati Katolik.
Biarawati dalam agama Katolik adalah perempuan yang tergabung dalam suatu tarekat atau ordo religius dan yang mengucapkan Tiga Kaul (janji): Kemiskinan, kemurnian dan ketaatan. Setiap tarekat atau ordo memiliki konstitusi atau regula (semacam UUD). Segala sesuatu mengenai hidup sebagai Biarawati sudah diatur dalam konstitusi atau regula tersebut. Para suster biasanya berkarya di bidang pendidikan (formal dan nonformal), kesehatan, dan pelayanan sosial di lingkungan gereja atau masyarakat umum. Ada juga beberapa tarekat religius biarawati yang khusus berkarya dalam pelayanan religius melalui doa (dalam gereja Katolik dikenal dengan istilah suster kontemplatif).
Nah, untuk menjadi biarawati Katolik, ada beberapa tahap pembinaan (formation) yang harus dilalui. Mengenai lamanya tahap-tahap pembinaan biasanya sudah diatur dalam konstitusi atau regula masing-masing tarekat atau Ordo. Tetapi secara umum kurang lebih seperti berikut.
Masa aspiran adalah tahap pertama. Seorang perempuan (sehat jasmani dan rohani) yang mau menjadi Biarawati biasanya sudah lulus SMA atau kuliah. Para calon yang masuk dalam tahap ini disebut ASPIRAN (Orang yang ingin). Para Aspiran belum terikat dengan tarekat atau ordo. Masa Aspiran merupakan masa dimana para aspiran masuk dalam tahap paling dini dan mulai diperkenalkan dengan kehidupan membiara; mengenai ritme dan acara harian dalam Hidup membiara, diajak untuk mengenal diri atau kepribadian, belajar doa Harian (Brevir), belajar “Kerja Tangan” dan keterampilan lain, juga menjadi kesempatan bagi para Pembina (formator) untuk melihat keseriusan para Aspiran. Masa ini berkisar satu sampai dua tahun (tergantung aturan atau regula tarekat atau ordo). Di beberapa tarekat, masa ini dikenal dengan istilah ‘Come and see’.
Masa postulat adalah tahap ke dua. Para calon dipanggil dengan sebutan POSTULAN (orang yang melamar, calon). Masa ini memakan waktu satu sampai dua tahun. Masa Postulat merupakan masa peralihan dan perkenalan bagi calon agar dapat berorientasi dan mengenal kehidupan membiara. Masa Postulat dimaksudkan agar calon semakin mengenal diri dan mengolah kepribadiannya, belajar Kitab Suci dasar dan pengetahuan agama Katolik, moral, etika dan teologi dasar sederhana serta mengikuti irama doa pribadi, doa bersama, sejarah Gereja, Lembaga Hidup Bakhti dan menghayati hidup sacramental Gereja.
Masa novisiat adalah tahap ke tiga. Para calon dipanggil dengan sebutan NOVIS (orang baru). Masa ini ditandai dengan penerimaan jubah dan ‘krudung’ biara. Masa novisiat berlangsung kurang lebih dua tahun. Pada tahap ini, seorang Novis dibimbing untuk mengolah hidup rohani, memurnikan motivasi panggilan, mengenal secara mendalam tarekat atau ordo dan Konstitusinya, mengenal khasana iman Gereja, kaul-kaul Religius dan juga praktek-praktek terpuji sebagai seorang religius dalam Gereja.
MASA YUNIORAT adalah tahap ke 4. Pada tahap ini, seorang yang telah melewati masa novisiat dipanggil dengan sebutan SUSTER. Masa Yuniorat ditandai dengan pengikraran “Kaul sementara”: Kemiskinan, Kemurnian dan Ketaatan. Masa Yuniorat berlangsung selama 6-9 tahun (tergantung aturan konstitusi atau regula). Biasanya para SUSTER mulai kuliah ilmu-ilmu khusus secara mendalam atau mengambil khursus atau mulai berkarya dan sudah menghidupi nilai-nilai dari Kaul-kaul yang sudah diucapkan secara public.
KAUL KEKAL adalah tahap ke lima dan ongoing formation. Pada tahap ini, seorang suster secara resmi menjadi anggota tarekat atau ordo, yaitu dengan mengucapkan KAUL KEKAL PUBLIK (Kemiskinan, kemurnian dan ketaatan) dan hidup secara utuh sebagai suster. Karya dan pelayanan senantiasa dilandasi oleh Kaul Kekal yang sudah diikrarkan sebagai mempelai Kristus. Selain itu, para suster juga mengikuti ongoing formation (Pembinaan lanjutan) hingga akhir hayat.
Dengan demikian, menjadi seorang Kiarawati Katolik seorang harus melewati tahap demi tahap. Melalui tahap-tahap tersebut, seorang selain mengolah diri, ia dibantu untuk menemukan panggilannya apakah menjadi Suster secara definitif atau tidak. Semua tahap ini dimaksudkan agar seorang secara yakin menyadari bahwa Panggilan itu memang berasal dari Tuhan.
Harus diakui, dalam melewati tahap-tahap, seseorang bisa saja memutuskan untuk keluar. Orang katolik lalu mengenal istilah mantan aspiran, mantan postulan, mantan novis, mantan suster/biarawati. (Sama seperti seorang frater yang keluar disebut mantan frater, bukan mantan pastor, karena dia belum sampai pada tahap menjadi pastor). Jadi kalau ada mantan aspiran atau mantan postulan mengaku sebagai mantan suster atau biarawati, maka sebenarnya ia adalah biarawati palsu.
Sumber: Rm. Joseph Pati Mudaj, MSF
Tong Robert Kennedy
Hotel ini ber***a jepang , kamar yg standart sih kecil, tapi kamarnya cukup unik untuk di coba, fasilitas seperti standart hotel. Lokasi nya cukup dalam dari pasar turi.
You've been inactive for 30 minutes so your search results have expired. Hit refresh to see the latest room prices.