Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jawa Barat

Jadwal Sholat Tahunan untuk Karawang Barat

Jadwal sholat PDF dan Excel setahun penuh untuk "waktu sholat Karawang Barat 2024" tersedia pada tautan berikut ini. Perlu diingat bahwa, jadwal waktu sholat antara tahun satu dengan tahun masehi lainnya tidak mengalami perubahan yg berarti. Namun demikian, kami menyediakan juga jadwal sholat tahun depan jika diperlukan.

Jadwal sholat tahun: 2024 | 2025 .

Semoga layanan ini bermanfaat. 🙂

Waktu Sholat di: Karawang Barat - Hari Ini 15-12-2024

Waktu Sholat Hari Ini: Minggu, 15 Desember 2024. Kota: Karawang Barat, Indonesia

Waktu sholat dihitung menggunakan kriteria: MABIMS (Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapore).

Arah kiblat kota Karawang Barat, Indonesia adalah 295° dari utara geografis (searah jarum jam). Pada jam 8:25 (waktu lokal), arah bayangan benda yg tegak akan menunjuk arah kiblat.

Komisi III (Keuangan)

Komisi V (Kesejahteraan)

Bank DKI Depok. Alamat lokasi: Universitas Gunadarma Margonda, Jl. Margonda No.100, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16424, Indonesia. Telepon: (021) 77212768.

Kantor Bank DKI di Kota Depok. Kantor ini melayani nasabah Bank DKI untuk membuat rekening baru, setor tunai, penarikan dana simpanan, cek saldo, pengajuan pinjaman / kredit dan layanan pada produk Bank DKI lainnya.

Keunggulan Bank DKI lainnya adalah dari sisi akses online banking yang sangat mudah. Kunjungi kantor Bank DKI terdekat atau hubungi kontak call center untuk informasi lebih lanjut.

JavaScript harus aktif untuk menggunakan foursquare.com

Kami menggunakan teknologi terbaru dan terbaik yang ada untuk memberikan pengalaman web terbaik yang mungkin. Aktifkan JavaScript di pengaturan browser untuk melanjutkan.

Unduh Foursquare untuk ponselmu dan mulailah menjelajahi dunia di sekitarmu!

Bank DKI Syariah Depok. Alamat lokasi: Jl. Margonda No.485, Pondok Cina, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat 16423, Indonesia. Telepon: (021) 78889874.

Kantor Bank DKI di Kota Depok. Kantor ini melayani nasabah Bank DKI untuk membuat rekening baru, setor tunai, penarikan dana simpanan, cek saldo, pengajuan pinjaman / kredit dan layanan pada produk Bank DKI lainnya.

Keunggulan Bank DKI lainnya adalah dari sisi akses online banking yang sangat mudah. Kunjungi kantor Bank DKI terdekat atau hubungi kontak call center untuk informasi lebih lanjut.

Jam buka / jam kerja: Senin: 8:00 AM - 3:00 PM, Selasa: 8:00 AM - 3:00 PM, Rabu: 8:00 AM - 3:00 PM, Kamis: 8:00 AM - 3:00 PM, Jumat: 8:00 AM - 3:00 PM, Sabtu: tutup, Minggu: tutup.

Gedung KONTAN Jalan Kebayoran Lama No. 1119 Jakarta 12210 - Indonesia

Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta (BPS-Statistics DKI Jakarta Province)Jl. Salemba Tengah No. 36-38 Paseban Senen Jakarta Pusat

E-mail : [email protected]

Belanja di App banyak untungnya:

Komisi I (Pemerintahan)

Komisi IV (Pembangunan)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat disingkat DPRD Jawa Barat atau DPRD Jabar adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. DPRD Jawa Barat beranggotakan 120 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Jawa Barat terdiri dari 1 Ketua dan 5 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Jawa Barat yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2024 yang dilantik pada 2 September 2024 di Gedung Merdeka. Komposisi anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 terdiri dari 10 partai politik di mana Partai Gerindra adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu masing-masing 20 kursi.[1][2]

Dalam tahun awal berdirinya Republik Indonesia, istilah DPRD Provinsi Jawa Barat belum digunakan. Meski demikian, hal ini tidak berarti bahwa tidak terdapat lembaga legislatif semacam DPRD. Pada tahun awal kemerdekaan lembaga semacam DPRD ini sesungguhnya telah juga hadir dengan nama Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD) Jawa Barat. Karena itu asal-usul dari kehadiran DPRD Provinsi Jawa Barat tidak dapat dipisahkan dari kehadiran BPRD Jawa Barat tersebut. Pada masa itu, BPRD dipimpin oleh R. Otto Iskandardinata dengan wakilnya Dr. Soeratman Erwin dan Mr. Samsudin.

Selanjutnya, pada masa transisi setelah kembalinya status Republik Indonesia Serikat ke dalam NKRI, di Jawa Barat dibentuk DPRD Sementara yang terdiri dari 60 orang anggota yang berasal dari 22 Parpol dan dipimpin oleh Djaja Rahmat (1950-1955). Istilah DPRD Provinsi Jawa Barat baru dikenal pada tahun 1955 yaitu setelah Pemilihan Umum Pertama yang dilakukan pada 29 September 1955. Sebagai tindak lanjut dari upaya untuk mewujudkan DPRD atas dasar pemilihan itu, pemerintah mengeluarkan UU No. 19/1956 yang merupakan ketentuan hukum pemilihan daerah. Setahun kemudian, untuk pertama kali dalam sejarah perkembangannya, diadakan pemilihan terhadap anggota DPRD Jawa Barat. Pada kurun waktu 1957-1960 jumlah anggota DPRD Jawa Barat sebanyak 75 orang yang berasal dari 14 Parpol dan diketuai oleh Oja Somantri.

Pada masa yang dikenal dengan Orde Lama sampai dengan 1974, Undang-undang yang menjadi landasan bagi kehadiran DPRD Jawa Barat adalah UU No. 18/1965, dan salah satu pasalnya memasung eksistensi DPRD yakni DPRD dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Selain itu, dalam UU ini juga disebutkan, bahwa keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD harus mendapatkan tanda tangan dari Kepala Daerah. Ini berarti kedudukan DPRD di bawah Kepala Daerah. Ketentuan hukum yang terdapat dalam UU No. 18/1965 mengakibatkan kekuasaan DPRD terhadap Kepala Daerah terasa sangat lemah yang pada gilirannya mempengaruhi pelaksanaan fungsi dan peran legislatifnya. Pada periode 1960-1967 , DPRD Jawa Barat dikomandoi oleh Letjen. TNI. H. Mashudi dan selanjutnya pada periode 1967-1971 DPRD Jawa Barat diketuai oleh Rachmat Sulaeman dengan jumlah anggota DPRD 70 orang yang berasal dari 8 Parpol.

Seiring dengan dikeluarkannya UU No. 5/1974, terjadi juga perubahan dalam kedudukan DPRD. Ketentuan hukum yang terdapat dalam UU ini menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD. Penafsiran terhadap statement ini adalah DPRD dan Kepala Daerah dalam kedudukan yang sama tinggi. Yang membedakannya adalah bahwa Kepala Daerah merupakan pelaksana dari peraturan perundangan di daerah sedangkan DPRD melaksanakan tugas di bidang legislatif. Periode 1971-1977 DPRD Tingkat I Provinsi Jawa Barat , kembali dipimpin oleh Rahmat Sulaeman dengan anggota berjumlah 74 orang dari 4 Fraksi.

Selanjutnya, berturut-turut dalam era kepemimpinan Presiden Soeharto, pada tahun 1977-1982 DPRD Jawa Barat diketuai oleh Brigjen TNI (Purn) H. Adjat Sudradjat, Mayjen TNI (Purn) Suratman (1982-1992), Brigjen TNI (Purn) H. Agus Muhyidin (1992-1997). Pada masa ini seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk Jawa Barat, maka jumlah anggota legislatif pun mengalami peningkatan menjadi 100 orang anggota. Pada tahun 1997 terjadi gerakan reformasi yang pada akhirnya meruntuhkan kepemimpinan Orde Baru. Hal ini berpengaruh terhadap masa kerja DPRD provinsi Jawa Barat yang hanya berlangsung selama tiga tahun, karena pada tahun 1998 sebagaimana tuntutan reformasi dilaksanakan Pemilu, dipimpin oleh Mayjen TNI (Purn) H. Abdul Nurhaman, S.Ip, S.Sos.

Lahirnya UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999 sebagai reaksi dari gerakan reformasi, merangkum dua pikiran utama yakni penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah (kecuali keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan dan keagamaan) serta penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan Kepala Daerah. Pemberdayaan fungsi-fungsi DPRD dalam bidang legislasi, representasi, dan penyalur aspirasi masyarakat harus dilakukan. Kebijakan desentralisasi merupakan bagian dari kebijakan demokratisasi pemerintahan. Karena itu penguatan peran DPRD baik dalam proses legislasi maupun pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah perlu dilakukan. Dalam UU 22/1999 ditentukan posisi DPRD sejajar dengan pemerintah daerah, bukan sebagai bagian dari pemerintah daerah.

Pada periode 1999-2004 , DPRD Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya memilih Kepala Daerah, memilih anggota MPR dari utusan daerah, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala daerah dan hak DPRD meminta pertanggungjawaban Kepala daerah. Kepemimpinan DPRD pada periode ini dipimpin oleh Ir. H. Idin Rafiudin (dalam perjalanan kepemimpinannya beliau wafat) yang selanjunya digantikan oleh Drs. H. Eka Santosa.

Sejalan dengan perkembangan demokrasi, dan perbaikan kehidupan ketatanegaraan, Pemerintah mengeluarkan UU No. 32 tahun 2004. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didefinisikan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya, dalam hubungannya dengan eksekutif, pasal 3 menyebutkan bahwa pemerintah daerah terdiri atas pemerintah dan DPRD. Hal itu berarti DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.

Pemilu tahun 2004 diikuti oleh 24 Partai Politik, dan yang berhasil meraih kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat 10 Parpol yakni Golkar, PDI-P, PKS,PPP, Demokrat, PKB, PAN, PBB, PKPB, PDS, yang selanjutnya menjadi 7 fraksi. DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2004 - 2009 diketuai oleh Drs.H. A.M. Ruslan (Golkar), dengan para wakil ketua H. Rudi Harsatanaya (PDI-P), drh. Achmad Ru'yat, M.Sc. (PKS, setelah diambil sumpahnya menjadi wakil wali kota Bogor, digantikan oleh H. Husin M. Albanjari, Dipl.Ing. dan H. Amin Suparmin,S.Hi. (PPP).

Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat periode 2009-2014 keanggotaannya diresmikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.32 - 556 Tahun 2009, pada tanggal 31 Agustus 2009 dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasil Pemilu 2009 bertempat di Gedung Merdeka Bandung. Mereka berasal dari 9 partai dengan jumlah 100 anggota yakni : Partai Demokrat 28 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 17 orang, Partai Golongan Karya 16 orang, Partai Keadilan Sejahtera 13 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya 8 orang, Partai Persatuan Pembangunan 8 orang, Partai Amanat Nasional 5 orang, Partai Hati Nurani Rakyat 3 orang dan Partai Kebangkitan Bangsa 2 orang. Tergabung dalam 8 Fraksi yakni F. Demokrat, F.PDI-P, F. Golkar, F. PKS, F. Gerindra, F. PPP, F. PAN, F.Hanura- PKB. Dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut, ditetapkan Pimpinan Sementara DPRD Propinsi Jawa Barat, yang berasal dari dua partai peraih kursi terbesar, masing-masing H. Awing Asmawi, SE (Partai Demokrat) sebagai Ketua Sementara dan Drs. H. Syarif Bastaman (PDIP) sebagai Wakil Ketua Sementara.

Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2009, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.32-712 Tahun 2009 Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat mengucapkan sumpah/janji dalam Rapat Paripurna Istimewa dengan susunan sebagai berikut : Ketua DPRD Ir. H. Irfan Suryanagara (F. Partai Demokrat), Wakil Ketua : H.M. Rudi Harsa Tanaya (F. PDIP), Drs.H.Uu Rukmana M.Si. (F. Partai Golkar), Drs.H. Nur Suprianto, MM (FPKS) dan H. Komarudin Taher, S.Ag. (FPPP).

Sebagai hasil dari Pemilu Legislatif Tahun 2014, keanggotaan DPRD Provinsi pun mengalami perubahan. Dengan jumlah anggota masih 100 orang, untuk DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019, terjadi perubahan jumlah keanggotaan partai pemenang yaitu terdiri dari 10 Partai (PDIP 20 orang; Golkar 17 orang; PKS 12 orang; Demokrat 12 orang; Gerindra 11 orang; PPP 9 orang; PKB 7 orang; NasDem 5 orang; PAN 4 orang; Hanura 3 orang). Dari 10 partai pemenang, DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 memiliki 8 Fraksi yaitu Fraksi Gabungan Golkar Amanah, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PPP, Fraksi Gabungan Restorasi Nurani Rakyat.

Peresmian keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dilakukan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jawa Barat tanggal 1 September 2014 di Gedung Merdeka berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.32-3442 Tahun 2014.

Pada tanggal 22 Oktober 2014 di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.32-3862 Tahun 2014, dilakukan pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 yaitu Ineu Purwadewi Sundari dari PDIP sebagai Ketua DPRD, H.M. Irianto Syafiuddin (P. Golkar), Harris Yuliana (PKS), Irfan Suryanagara (P. Demokrat) serta Abdul Harris Bobihoe (P. Gerindra) sebagai Wakil Ketua.

Seiring dengan perubahan dan perkembangan sosial dan politik yang terjadi di masyarakat, maka pada lima tahun terakhir juga terjadi perubahan perundang-undangan, yaitu dengan terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.[3]

Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut.

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam lima periode terakhir.[5][6] [7][8][9]

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[10] Satu fraksi di DPRD Jawa Barat setidaknya beranggotakan 5 orang.

DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 terdiri dari 9 fraksi sebagai berikut:[11][12]

DPRD Jawa Barat hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024 tersusun dari 10 partai, dengan perincian sebagai berikut:

DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 terdiri dari 8 fraksi sebagai berikut:[13]

DPRD Jawa Barat hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 tersusun dari 10 partai, dengan perincian sebagai berikut:

DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 terdiri atas 8 fraksi sebagai berikut:

Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[14] Pimpinan DPRD Jawa Barat terdiri dari 1 Ketua dan 5 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak pertama, kedua, dan ketiga, secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Jawa Barat sejak masa reformasi.[15][16][17][18]

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[19] DPRD Jawa Barat terdiri dari 5 komisi sebagai berikut:[20]

Berikut ini adalah daftar pimpinan Komisi DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029:[21][22]

Badan- badan di DPRD Jawa Barat terdiri dari Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembenetukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan. Badan Musyawarah dan Badan Anggaran dipimpin oleh ex-officio pimpinan DPRD. Berikut adalah nama Pimpinan Badan-badan.[21]

Pada Pileg 2019[23] dan Pileg 2024[24], pemilihan DPRD Provinsi Jawa Barat dibagi ke dalam 15 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029.[25][26][12][21]

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat disingkat DPRD Jawa Barat atau DPRD Jabar adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. DPRD Jawa Barat beranggotakan 120 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Jawa Barat terdiri dari 1 Ketua dan 5 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Jawa Barat yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2024 yang dilantik pada 2 September 2024 di Gedung Merdeka. Komposisi anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 terdiri dari 10 partai politik di mana Partai Gerindra adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu masing-masing 20 kursi.[1][2]

Dalam tahun awal berdirinya Republik Indonesia, istilah DPRD Provinsi Jawa Barat belum digunakan. Meski demikian, hal ini tidak berarti bahwa tidak terdapat lembaga legislatif semacam DPRD. Pada tahun awal kemerdekaan lembaga semacam DPRD ini sesungguhnya telah juga hadir dengan nama Badan Perwakilan Rakyat Daerah (BPRD) Jawa Barat. Karena itu asal-usul dari kehadiran DPRD Provinsi Jawa Barat tidak dapat dipisahkan dari kehadiran BPRD Jawa Barat tersebut. Pada masa itu, BPRD dipimpin oleh R. Otto Iskandardinata dengan wakilnya Dr. Soeratman Erwin dan Mr. Samsudin.

Selanjutnya, pada masa transisi setelah kembalinya status Republik Indonesia Serikat ke dalam NKRI, di Jawa Barat dibentuk DPRD Sementara yang terdiri dari 60 orang anggota yang berasal dari 22 Parpol dan dipimpin oleh Djaja Rahmat (1950-1955). Istilah DPRD Provinsi Jawa Barat baru dikenal pada tahun 1955 yaitu setelah Pemilihan Umum Pertama yang dilakukan pada 29 September 1955. Sebagai tindak lanjut dari upaya untuk mewujudkan DPRD atas dasar pemilihan itu, pemerintah mengeluarkan UU No. 19/1956 yang merupakan ketentuan hukum pemilihan daerah. Setahun kemudian, untuk pertama kali dalam sejarah perkembangannya, diadakan pemilihan terhadap anggota DPRD Jawa Barat. Pada kurun waktu 1957-1960 jumlah anggota DPRD Jawa Barat sebanyak 75 orang yang berasal dari 14 Parpol dan diketuai oleh Oja Somantri.

Pada masa yang dikenal dengan Orde Lama sampai dengan 1974, Undang-undang yang menjadi landasan bagi kehadiran DPRD Jawa Barat adalah UU No. 18/1965, dan salah satu pasalnya memasung eksistensi DPRD yakni DPRD dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Selain itu, dalam UU ini juga disebutkan, bahwa keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh DPRD harus mendapatkan tanda tangan dari Kepala Daerah. Ini berarti kedudukan DPRD di bawah Kepala Daerah. Ketentuan hukum yang terdapat dalam UU No. 18/1965 mengakibatkan kekuasaan DPRD terhadap Kepala Daerah terasa sangat lemah yang pada gilirannya mempengaruhi pelaksanaan fungsi dan peran legislatifnya. Pada periode 1960-1967 , DPRD Jawa Barat dikomandoi oleh Letjen. TNI. H. Mashudi dan selanjutnya pada periode 1967-1971 DPRD Jawa Barat diketuai oleh Rachmat Sulaeman dengan jumlah anggota DPRD 70 orang yang berasal dari 8 Parpol.

Seiring dengan dikeluarkannya UU No. 5/1974, terjadi juga perubahan dalam kedudukan DPRD. Ketentuan hukum yang terdapat dalam UU ini menyatakan, bahwa Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD. Penafsiran terhadap statement ini adalah DPRD dan Kepala Daerah dalam kedudukan yang sama tinggi. Yang membedakannya adalah bahwa Kepala Daerah merupakan pelaksana dari peraturan perundangan di daerah sedangkan DPRD melaksanakan tugas di bidang legislatif. Periode 1971-1977 DPRD Tingkat I Provinsi Jawa Barat , kembali dipimpin oleh Rahmat Sulaeman dengan anggota berjumlah 74 orang dari 4 Fraksi.

Selanjutnya, berturut-turut dalam era kepemimpinan Presiden Soeharto, pada tahun 1977-1982 DPRD Jawa Barat diketuai oleh Brigjen TNI (Purn) H. Adjat Sudradjat, Mayjen TNI (Purn) Suratman (1982-1992), Brigjen TNI (Purn) H. Agus Muhyidin (1992-1997). Pada masa ini seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk Jawa Barat, maka jumlah anggota legislatif pun mengalami peningkatan menjadi 100 orang anggota. Pada tahun 1997 terjadi gerakan reformasi yang pada akhirnya meruntuhkan kepemimpinan Orde Baru. Hal ini berpengaruh terhadap masa kerja DPRD provinsi Jawa Barat yang hanya berlangsung selama tiga tahun, karena pada tahun 1998 sebagaimana tuntutan reformasi dilaksanakan Pemilu, dipimpin oleh Mayjen TNI (Purn) H. Abdul Nurhaman, S.Ip, S.Sos.

Lahirnya UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999 sebagai reaksi dari gerakan reformasi, merangkum dua pikiran utama yakni penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah (kecuali keuangan dan moneter, politik luar negeri, peradilan dan keagamaan) serta penguatan peran DPRD dalam pemilihan dan penetapan Kepala Daerah. Pemberdayaan fungsi-fungsi DPRD dalam bidang legislasi, representasi, dan penyalur aspirasi masyarakat harus dilakukan. Kebijakan desentralisasi merupakan bagian dari kebijakan demokratisasi pemerintahan. Karena itu penguatan peran DPRD baik dalam proses legislasi maupun pengawasan atas jalannya pemerintahan daerah perlu dilakukan. Dalam UU 22/1999 ditentukan posisi DPRD sejajar dengan pemerintah daerah, bukan sebagai bagian dari pemerintah daerah.

Pada periode 1999-2004 , DPRD Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangannya memilih Kepala Daerah, memilih anggota MPR dari utusan daerah, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala daerah dan hak DPRD meminta pertanggungjawaban Kepala daerah. Kepemimpinan DPRD pada periode ini dipimpin oleh Ir. H. Idin Rafiudin (dalam perjalanan kepemimpinannya beliau wafat) yang selanjunya digantikan oleh Drs. H. Eka Santosa.

Sejalan dengan perkembangan demokrasi, dan perbaikan kehidupan ketatanegaraan, Pemerintah mengeluarkan UU No. 32 tahun 2004. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didefinisikan sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya, dalam hubungannya dengan eksekutif, pasal 3 menyebutkan bahwa pemerintah daerah terdiri atas pemerintah dan DPRD. Hal itu berarti DPRD berkedudukan sejajar dan menjadi mitra dari pemerintah daerah.

Pemilu tahun 2004 diikuti oleh 24 Partai Politik, dan yang berhasil meraih kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat 10 Parpol yakni Golkar, PDI-P, PKS,PPP, Demokrat, PKB, PAN, PBB, PKPB, PDS, yang selanjutnya menjadi 7 fraksi. DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2004 - 2009 diketuai oleh Drs.H. A.M. Ruslan (Golkar), dengan para wakil ketua H. Rudi Harsatanaya (PDI-P), drh. Achmad Ru'yat, M.Sc. (PKS, setelah diambil sumpahnya menjadi wakil wali kota Bogor, digantikan oleh H. Husin M. Albanjari, Dipl.Ing. dan H. Amin Suparmin,S.Hi. (PPP).

Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat periode 2009-2014 keanggotaannya diresmikan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.32 - 556 Tahun 2009, pada tanggal 31 Agustus 2009 dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Hasil Pemilu 2009 bertempat di Gedung Merdeka Bandung. Mereka berasal dari 9 partai dengan jumlah 100 anggota yakni : Partai Demokrat 28 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 17 orang, Partai Golongan Karya 16 orang, Partai Keadilan Sejahtera 13 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya 8 orang, Partai Persatuan Pembangunan 8 orang, Partai Amanat Nasional 5 orang, Partai Hati Nurani Rakyat 3 orang dan Partai Kebangkitan Bangsa 2 orang. Tergabung dalam 8 Fraksi yakni F. Demokrat, F.PDI-P, F. Golkar, F. PKS, F. Gerindra, F. PPP, F. PAN, F.Hanura- PKB. Dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut, ditetapkan Pimpinan Sementara DPRD Propinsi Jawa Barat, yang berasal dari dua partai peraih kursi terbesar, masing-masing H. Awing Asmawi, SE (Partai Demokrat) sebagai Ketua Sementara dan Drs. H. Syarif Bastaman (PDIP) sebagai Wakil Ketua Sementara.

Selanjutnya pada tanggal 16 Oktober 2009, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.32-712 Tahun 2009 Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat mengucapkan sumpah/janji dalam Rapat Paripurna Istimewa dengan susunan sebagai berikut : Ketua DPRD Ir. H. Irfan Suryanagara (F. Partai Demokrat), Wakil Ketua : H.M. Rudi Harsa Tanaya (F. PDIP), Drs.H.Uu Rukmana M.Si. (F. Partai Golkar), Drs.H. Nur Suprianto, MM (FPKS) dan H. Komarudin Taher, S.Ag. (FPPP).

Sebagai hasil dari Pemilu Legislatif Tahun 2014, keanggotaan DPRD Provinsi pun mengalami perubahan. Dengan jumlah anggota masih 100 orang, untuk DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019, terjadi perubahan jumlah keanggotaan partai pemenang yaitu terdiri dari 10 Partai (PDIP 20 orang; Golkar 17 orang; PKS 12 orang; Demokrat 12 orang; Gerindra 11 orang; PPP 9 orang; PKB 7 orang; NasDem 5 orang; PAN 4 orang; Hanura 3 orang). Dari 10 partai pemenang, DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 memiliki 8 Fraksi yaitu Fraksi Gabungan Golkar Amanah, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PPP, Fraksi Gabungan Restorasi Nurani Rakyat.

Peresmian keanggotaan DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dilakukan pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jawa Barat tanggal 1 September 2014 di Gedung Merdeka berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.32-3442 Tahun 2014.

Pada tanggal 22 Oktober 2014 di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 161.32-3862 Tahun 2014, dilakukan pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 yaitu Ineu Purwadewi Sundari dari PDIP sebagai Ketua DPRD, H.M. Irianto Syafiuddin (P. Golkar), Harris Yuliana (PKS), Irfan Suryanagara (P. Demokrat) serta Abdul Harris Bobihoe (P. Gerindra) sebagai Wakil Ketua.

Seiring dengan perubahan dan perkembangan sosial dan politik yang terjadi di masyarakat, maka pada lima tahun terakhir juga terjadi perubahan perundang-undangan, yaitu dengan terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.[3]

Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut.

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dalam lima periode terakhir.[5][6] [7][8][9]

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[10] Satu fraksi di DPRD Jawa Barat setidaknya beranggotakan 5 orang.

DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 terdiri dari 9 fraksi sebagai berikut:[11][12]

DPRD Jawa Barat hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024 tersusun dari 10 partai, dengan perincian sebagai berikut:

DPRD Jawa Barat periode 2019-2024 terdiri dari 8 fraksi sebagai berikut:[13]

DPRD Jawa Barat hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 tersusun dari 10 partai, dengan perincian sebagai berikut:

DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 terdiri atas 8 fraksi sebagai berikut:

Komisi II (Perekonomian)

Alat Kelengkapan DPRD

Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[14] Pimpinan DPRD Jawa Barat terdiri dari 1 Ketua dan 5 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak pertama, kedua, dan ketiga, secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Jawa Barat sejak masa reformasi.[15][16][17][18]

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[19] DPRD Jawa Barat terdiri dari 5 komisi sebagai berikut:[20]

Berikut ini adalah daftar pimpinan Komisi DPRD Jawa Barat Periode 2024-2029:[21][22]

Badan- badan di DPRD Jawa Barat terdiri dari Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembenetukan Peraturan Daerah dan Badan Kehormatan. Badan Musyawarah dan Badan Anggaran dipimpin oleh ex-officio pimpinan DPRD. Berikut adalah nama Pimpinan Badan-badan.[21]

Pada Pileg 2019[23] dan Pileg 2024[24], pemilihan DPRD Provinsi Jawa Barat dibagi ke dalam 15 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029.[25][26][12][21]