Pasal 31 Ayat 3 Uud 1945
Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
Melalui dana BOS, pemerintah menyediakan anggaran untuk membantu operasional sekolah di tingkat dasar dan menengah. Dana ini digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah seperti alat tulis, buku, hingga gaji guru honorer.
Dengan adanya dana BOS, sekolah dapat mengurangi biaya pendidikan yang dibebankan kepada orang tua murid.
%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 13 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœí[[oÛÈ~�ÿÀ§‚*bšsáp,uÅ›u’5"¥Å"ÙE–mbu«-'M}Ï™gHÅ´ÚEYž9·9—o†ÔéÙý¡¾Y,É?œž‹åÝê:ùx:ßí;�Û¯N¯·õvq¨wÛL^¼9}EB²œ'ó›§OH’Ã?a§IY‰¬É|óôIžÜâÇÅÓ'ÓŸ''„¦�BÒûÉ K·‹I•®'¿%óŸŸ>™SdìXñ¼ÅêcšDiYFdH{5��"½œœéÙ¤HßÁÿètI³‚‡ÓÿŒw¨êzrÂÓ,2•æ$“U8•ÇäP’g¤‰Q¯]”;- 4FËHV–ãüEÏ8 i§×õÃD¤ulJQfy5’}Qe²è±óúsµÁ…ù¼ºGÇX°\fkYž“5-²¢eO£?ålœ!Œ±¬Di¡<ˆ‘¡-eÆäÈІÜ%|,-ËÆf 1Lɘªê8›±¾S@fJq,gx¨âZŽl%{f&Ó·çÉiƽػÍ÷#9NKl©‚g¹tyZ¦³Ù„©^þQtzžÇj-Tqës8™" Œ3•\>©Ì™ŒúºÅØ�Bº÷úøèê0™ñØÚ$§W¸*oÏ_¿LòÀó x—¡³ðG6%àòÛ O¯àÿ›)~›¾ƒ�ù|ÌÔݱոÄÿ/áòàÜå{ø¦ï“ ‡ëB]_Ám5?Þ$Œ(
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
Analisis Pasal 31 Ayat (1) Dan (2) UUD 1945
Pasal 31 ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berkaitan dengan implementasi pendidikan di Indonesia. Aturan ini tentang kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dan peran negara dalam mencerdaskan bangsa.
Melansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, pendidikan memiliki peranan yang amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perjuangan kemerdekaan telah mengamanahkan Indonesia untuk “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". Fokus pendidikan tersebut kemudian ditegaskan dalam Pasal 31 ayat 2 UUD 1945.
Lebih lanjut, berikut penjelasan dan implementasi Pasal 31 ayat 2 UUD 1945.
Program Wajib Belajar 12 Tahun
Sejak 2015, pemerintah menetapkan program Wajib Belajar 12 Tahun untuk pendidikan dasar dan menengah (SD hingga SMA) di Indonesia. Ini sebagai upaya pemerintah memastikan seluruh warga negara mendapat kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan hingga tingkat SMA, tanpa memandang latar belakang ekonomi.
Terbaru, pemerintah sedang mempersiapkan program wajib belajar 13 tahun, dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMA. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti pun telah menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan wajib belajar 13 tahun, terutama pada jenjang PAUD.
“Jadi 13 tahunnya bukan menjadi kelas 13, tetapi prasekolah, itu akan menjadi perhatian,” ucap Abdul Mu’ti kepada awak media dalam acara serah terima jabatan di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024.
Sekolah Gratis dan Bantuan Pendidikan
Banyak daerah yang menerapkan sekolah gratis untuk pendidikan dasar hingga menengah atas.
Selain itu, pemerintah menyediakan berbagai bentuk bantuan pendidikan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang memberikan bantuan keuangan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar bisa menyelesaikan pendidikannya.
Implementasi Pasal 31 ayat 2
Untuk memenuhi kewajiban dalam pembiayaan pendidikan dasar, pemerintah Indonesia melaksanakan sejumlah program dan kebijakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 2. Kebijakan tersebut antara lain:
Penjelasan Pasal 31 ayat 2
Sidang Tahunan MPR 2022 pada 1-11 Agustus 2022 lalu telah membuat perubahan keempat pada Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945. Pasal tersebut mengatur tentang Pendidikan di Indonesia.
Khususnya terkait kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional.
Mengutip dari laman JDIH Kota Probolinggo, bunyi Pasal 31 UUD 1945 setelah amandemen adalah sebagai berikut:
Untuk Pasal 31 ayat 2, terdapat sejumlah poin penting yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan di Indonesia.
Pertama terkait kewajiban pendidikan dasar bahwa setiap warga negara Indonesia diwajibkan mengikuti pendidikan dasar. Artinya, pendidikan dasar menjadi hak sekaligus kewajiban yang harus diakses oleh semua warga, sehingga tidak ada yang tertinggal dalam mendapatkan pendidikan dasar sebagai fondasi pengetahuan.
Kedua, pemerintah diwajibkan untuk membiayai pendidikan dasar warga negaranya. Hal ini bertujuan agar tidak ada hambatan ekonomi bagi warga negara dalam mengakses pendidikan dasar, sehingga semua anak Indonesia bisa mendapat pendidikan secara merata.
Terakhir, aturan ini juga menunjukkan komitmen negara dalam menciptakan pemerataan pendidikan, terutama bagi kelompok yang kurang mampu secara ekonomi. Ini untuk memastikan hak dasar pendidikan warga negara dijalankan dengan baik.
Kurikulum yang Mendukung Pendidikan Wajib
Melalui Kurikulum Nasional, pemerintah memastikan adanya standar pendidikan yang merata di seluruh Indonesia. Kurikulum ini menekankan penguasaan dasar-dasar pengetahuan dan keterampilan yang diharapkan dikuasai oleh seluruh siswa pada tingkat pendidikan dasar.
Dengan berbagai upaya ini, pemerintah berupaya memenuhi amanat Pasal 31 ayat 2 UUD 1945, agar pendidikan dapat diakses semua warga negara tanpa terhambat faktor ekonomi dan menjamin pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Anatasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Indonesia has guaranteed legal protection for every community, such legal protection can be seen through the guarantees contained in Article 28, 28E paragraphs (2 and 3) of the 1945 Constitution which states that the protection for the promotion, enforcement and fulfillment of human rights includes freedom of opinion and expression. expression. Based on these provisions, it is clear that the State has provided protection and recognition of the rights possessed by the community, which should also be owned by the punk community in Indonesia. This writing is motivated by the existence of problems, namely, how to apply Article 28E paragraph (3) of the 1945 Constitution to the right to freedom of expression for the punk community related to human rights in Malang City, and how the community responds to the punk community in showing the form of freedom of expression. The type of research used in this paper is empirical juridical research. While the type of approach used by the author in this study is a sociological juridical approach.
Keywords: Expression, Punk, Protection.
Indonesia telah menjamin adanya perlindungan hukum terhadap setiap masyarakat, perlindungan hukum tersebut terlihat melalui jaminan yang terdapat dalam Pasal 28, 28E ayat (2 dan 3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa perlindungan pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia termasuk di dalamnya kebebasan berpendapat dan berekspresi. Berdasarkan ketentuan tersebut sudah jelas bahwa Negara telah memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap hak yang dimiliki oleh masyarakat, dimana hal itu juga sepatutnya juga dimiliki oleh komunitas punk yang ada di Indonesia. Penulisan ini dilatar belakangi dengana danya permasalahan yaitu, bagaimana penerapan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 terhadap hak kebebasan berekspresi bagi komunitas punk yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di Kota Malang, dan bagaimana respon masyarakat terhadap komunitas punk dalam menunjukkan bentuk kebebasan berekspresi. Jenis peneltian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis empiris. Sedangkan jenis pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis.
Kata Kunci: Ekspresi, Punk, Perlindungan.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-UndangNomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Abid Zamzami, (Januari 2018), Keadilan di Jalan Raya, Jurnal Yurispruden, Vol. 1 No.1.
Mata najwa, mei 2017, lirik pembelaan. Diakses pada juni 28, 2021. Dari Metro tv news:https://youtu.be/i_rpYQlvj4M
Umar Said Sugiharto, 2017, Pengantar Hukum Indonesia, Ed. 1. Cet. 5, Jakarta: Sinar Grafika.
Djaali, Pudji Muljono, M. Said Saile, Ramly, 2003, Hak Asasi Manusia (Suatu tinjauan Teoritis dan Aplikasi) Cet. 1, Jakarta: CV. Restu Agung