Telan Ludah 5X Artinya
Kirim masukan terkait...
Pusat Bantuan Penelusuran
Pasangkayu, Katinting.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pasangkayu kembali menelan pil pahit. Pasalnya, rapat pembahasan rancangan APBD perubahan Pasangkayu tahun 2021 tidak jadi dilaksanakan lantaran pihak TAPD tak hadir.
Sempat molor, berdasarkan undangan yang dikirim pihak sekretariat DPRD Pasangkayu, sedianya rapat ini dilaklasanakan tepat pada pukul 14.00 wita, Rabu, 22 September 2021 di ruang aspirasi gedung DPRD Pasangkayu Sulawesi Barat.
Tapi karena TAPD tak hadir, hingga pukul 15.00 akhirnya rapat ini diskor. Akibatnya, membuat sejumlah anggota banggar naik pitam dan menganggap tidak dihargai sebagai mitra kerja pemerintah daerah.
“Saat kami bertemu bupati, di hadapan kami itu beliau telpon semua OPD dan TAPD, agar hadir saat rapat bersama banggar. Tapi kenyataannya TAPD hari ini mangkir dan mengabaikan perintah bupati,” kata Mirwan.
Jika perintah bupati saja sudah tidak didengar, lanjut anggota DPRD Pasangkayu itu, lantas siapa yang mau mereka dengar. TAPD itu diangkat dan ditempatkan di struktur pemerintahan agar bisa membantu bupati.
“Lebih baik bubarkan saja Pasangkayu ini, kalau sekelas bupati sudah tidak diindahkan perintahnya. Kami di Banggar ini hanya butuh penjelasan terkait rancangan APBD perubahan, di mana banyak kami temukan kejanggalan di penyusunannya,” pinta Mirwan.
Lubis, anggota Banggar lainnya juga geram terhadap sikap TAPD. Sebab menurut dia, penyusunan anggaran yang tidak sinkron ini hanya tim anggaran bisa menjelaskan.
Sementara tim penyusun dan perencanaan, berdasarkan informasi yang ia terima, itu lebih mementingkan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Makassar, Sulawesi Selatan ketimbang mengikuti pembahasan demi rakyat dan kemajuan daerah Pasangkayu.
“Kalau seperti ini, berarti TAPD ini lebih mementingkan Bimtek karena ada perjalanan dinasnya, ketimbang membahas APBD Perubahan ini untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Pasangkayu,” ungkap Lubis.
Ia pun meminta, agar bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa menegur bawahannya itu bila perlu diganti kalau tidak proaktif dan tidak mengindahkan perintah.
Sekedar diketahui, pembahasan RAPBD perubahan tahun 2020 lalu tidak dilakukan tanpa sebab yang pasti. Dan, mengundang pertanyaan banggar DPRD Pasangkayu kala itu.