Visa Kerja Jepang Syarat
Berapa Biaya Visa Jepang?
Mulai 1 April 2023, berikut adalah biaya visa Jepang:
Biaya tersebut di atas belum termasuk biaya pemrosesan visa di JVAC sebesar Rp 200.000 per orang.
Sehingga total biaya aplikasi visa Jepang single entry adalah Rp 530.000 per orang.
Diskon Khusus Pengguna Baru Klook
Dapatkan diskon langsung Rp 500.000 atau diskon 8% sampai Rp 200.000 untuk pengguna baru Klook!
Cara Mengajukan Visa Jepang
Setelah memenuhi semua dokumen syarat visa Jepang, Sobat OCBC dapat mengajukan permohonan visa Jepang.
Pengajuan visa Jepang dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Japan Visa Application Center (JVAC) yang berlokasi di Kuningan City Mall 2nd floor, Jakarta Selatan.
Namun, perlu diketahui bahwa JVAC hanya melayani permohonan visa di beberapa wilayah yuridiksi.
Beberapa di antaranya adalah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Adapun wilayah yuridiksi lainnya dapat mengajukan permohonan visa Jepang bisa dilihat pada website Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Selain itu, pelayanan pengajuan visa biasanya memprioritaskan pemohon yang sudah melakukan reservasi online.
Oleh karena itu, Sobat OCBC dapat melakukan reservasi secara online terlebih dahulu melalui VFS.GLOBAL.
Setelah proses pengajuan, pemohon akan diminta menunggu. Biasanya, proses pengajuan visa membutuhkan waktu 5 hari sejak tanggal pengajuan (kecuali akhir pekan dan hari libur yang diumumkan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia).
Meski demikian, Sobat OCBC dianjurkan mengajukan permohonan visa beberapa bulan sebelum tanggal keberangkatan, minimal 2 bulan.
Baca juga: Cara Naik Kereta di Jepang dan Cara Membeli Tiketnya
kalau kita pemilik E-Paspor, Syarat Visa Jepang lebih mudah registrasi bebas visa gratis(Visa Waiver) bisa dilakukan baik di Kedutaan Besar Jepang maupun di JVAC.
kalau tinggal di luar Jakarta & berada di wilayah yuridiksi kedutaan Jenderal Surabaya, Medan atau Denpasar, & Kantor Konsuler Makassar. Pengajuan visa tetap dilakukan di kedutaan jenderal atau kantor konsuler masing-masing. Cek disini infonya http://www.id.emb-japan.go.jp/conind.html
Biaya pengajuan visa waiver
Visa Waiver Jepang untuk pemegang e-paspor dari Indonesia tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemerintah Jepang memberikan fasilitas ini tanpa biaya tambahan sebagai bentuk kemudahan bagi pelancong dari negara-negara yang termasuk dalam program waiver.
Dengan demikian, wisatawan yang memenuhi syarat dapat menikmati fasilitas ini tanpa harus mengeluarkan biaya pengurusan, baik saat mendaftar secara online maupun datang langsung ke kantor kedutaan.
Proses gratis ini menjadikan Visa Waiver Jepang pilihan yang lebih ekonomis bagi wisatawan Indonesia yang ingin mengunjungi Jepang. Selain itu, Mama juga dapat menghemat waktu dan biaya yang biasanya diperlukan dalam proses pengajuan visa turis reguler.
Mengurus sendiri repot tidak? susah? rese?
https://www.sunburstadventure.com/dompet-travel-paspor.html
Menggunakan Visa Waiver Jepang Saat di Imigrasi Jepang
Saat tiba di Jepang, proses imigrasi bisa bervariasi. Berdasarkan pengalaman, berikut adalah langkah-langkah yang mungkin dialami.
Apa biasa masalah mengurus visa Jepang?
Pernah pengalaman pas jadi pas fotonya. Ukurannya salah. untung sudah bawa penggaris. kalau enggak repot harus bolak balik tukang foto.
Menerima bukti registrasi
Setelah melakukan registrasi e-paspor, Kedutaan Besar Jepang akan memberikan bukti registrasi. Bukti tersebut akan menunjukkan tujuan perjalanan berupa kunjungan singkat selama 15 hari.
Perlu diketahui bahwa bukti registrasi ini berlaku untuk 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
Selain itu, proses registrasi Bebas Visa Jepang dapat memakan waktu 2 hari kerja.
Jadi setelah Jepang bebas visa buat turis, sudah siap-siap cek tiket liburan?
Pendaftaran visa dapat dilakukan di kantor Kedutaan Besar Jepang atau Konsulat Jenderal Jepang di Indonesia sesuai masing-masing wilayah yurisdiksi atau wilayah kerja. Berikut informasi masing-masing wilayah yurisdiksi.
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIATelephone: (021) 3192-4308FAX : (021) 315-7156
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja):Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Mulai 15 September 2017, proses pengajuan maupun pengambilan visa terutama untuk wilayah yurisdiksi Jakarta dan sekitarnya dapat dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Kuningan City Mall, lantai 2.2. Kantor Konsuler Jepang di Makassar
Gedung Wisma Kalla Lantai 7Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar, INDONESIATelephone : (0411) 871-030FAX : (0411) 853-946Website : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja):Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIATelephone : (031) 503-0008FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa)Website : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja):Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
4. Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIATelephone : (0361) 227-628FAX : (0361) 265-066Website : http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja):Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floorJl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIATelephone : (061) 457-5193FAX : (061) 457-4560Website : http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja):Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Nah jadi, jika kamu berasal dari daerah Jawa Timur, kamu bisa mendaftar visa di kantor Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya (atau lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh Konsultas Jenderal Jepang di Surabaya). Kamu bisa menghubungi kontak masing-masing kantor tersebut untuk memastikan apakah ada kuota pendaftaran harian atau tidak.
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Visa Waiver Jepang adalah program pembebasan visa yang diberikan Pemerintah Jepang untuk memudahkan pelancong tertentu, termasuk dari Indonesia, mengunjungi Jepang tanpa perlu visa turis.
Dengan visa waiver, Mama bisa berwisata di Jepang hingga batas waktu tertentu tanpa perlu mengurus visa reguler, membuat perjalanan menjadi lebih praktis dan mudah. Proses pengajuannya cukup sederhana dan bisa dilakukan secara online maupun offline.
BerikutPopmama.com merangkum informasi penting mengenai apa itu Visa Waiver Jepang?Informasi ini meliputi syarat hingga masa berlaku untuk mempermudah persiapan perjalanan Mama ke Jepang.
Cara Menggunakan Visa Waiver Jepang Saat Check-In di Bandara dan di Imigrasi
Menggunakan visa waiver Jepang yang diajukan secara online memerlukan sedikit persiapan untuk memastikan proses check-in di bandara dan imigrasi berjalan lancar. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan.
Cara Membuat Visa Jepang Tanpa E-Paspor
Kalau kamu memiliki paspor Indonesia biasa, kamu harus mengajukan permohonan membuat visa Jepang. Permohonan visa Jepang hanya bisa dilakukan di Japan Visa Application Center (JVAC) yang terletak di Kuningan City Mall 2nd floor, Jakarta Selatan.
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang perlu kamu kumpulkan ke JVAC untuk mengajukan permohonan visa Jepang. Persyaratan visa Jepang di bawah ini adalah untuk membuat visa Jepang single entry kunjungan sementara dengan biaya sendiri, ya:
Dokumen Persyaratan untuk Membuat Visa Jepang
2. Formulir permohonan visa, kamu bisa
. Pastikan menggunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan print-out formulir dengan QR Code (PDF)
3. Pas foto terbaru ukuran 4,5cm x 3,5cm, harus diambil dalam 6 bulan terakhir. Pas foto harus tanpa latar, bukan hasil editing, dan tampilan wajah termasuk bagian telinga terlihat jelas. Disarankan untuk melakukan pemotretan di studio foto biar pas fotomu tidak ditolak.
5. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (jika masih mahasiswa)
6. Bukti pemesanan tiket pulang-pergi Jepang
7. Jadwal perjalanan (itinerary) selama di Jepang, harus secara jelas menunjukkan aktivitasmu sejak tiba di Jepang hingga keluar dari Jepang. Kamu bisa
8. Dokumen bukti keuangan, seperti rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir
Kalau biaya kepergianmu ke Jepang bukan biaya sendiri (misal, dari ayah atau ibu), kamu perlu menyertakan dokumen keuangan penanggung jawab biaya dan dilengkapi dengan dokumen yang dapat membuktikan hubunganmu dengan penanggung jawab biaya, seperti kartu keluarga.
Jika melakukan permohonan visa untuk lebih dari satu orang (misalnya, untuk anak), perlu lampirkan juga fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dsb.
Dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2-8 sebelum diserahkan di loket.
Saat melakukan pengajuan membuat visa Jepang, ada tips yang bisa kamu ikuti:
1. Semua dokumen yang dilampirkan untuk pengajuan visa Jepang harus dikumpulkan menggunakan kertas A4, termasuk fotokopi KTP.
2. Semua dokumen sebaiknya disatukan dalam satu map. JANGAN DISTEPLES. Kalau takut tercecer, kamu bisa gunakan klip kertas. Pastikan juga semua dokumen dalam keadaan rapi atau tidak tertekuk.
3. Pastikan pas foto kamu ditempel sempurna di formulir.
Proses aplikasi visa Jepang memakan waktu 5 hari kerja (bisa juga lebih). Pastikan semua dokumen yang termasuk dalam syarat membuat visa Jepang dikumpulkan dengan baik, jangan sampai ada yang terlupa.
Oh ya, kamu bisa mengunjungi Jepang selama 90 hari dengan visa kunjungan sementara, lho. Yeay!