E Filing Pajak Adalah
Saluran/Aplikasi e-Filing Pajak Resmi
Aplikasi e-Filing apa saja yang merupakan saluran resmi yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak?
Jadi, lima saluran lapor pajak online di atas ditetapkan melalui pasal 2a PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT.
Ingin Registrasi DJP Online e-Filing? Simak: Langkah Mudah Registrasi DJP Online e-Filing
Cara Mendaftar e-Filing DJP Online
Jika ternyata Sobat OCBC NISP belum memiliki akun DJP online, bagaimana caranya apabila ingin mendaftar?
Tenang saja, Sobat OCBC NISP bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini, di antaranya adalah:
SPT Pajak yang Wajib e-Filing
Ini berarti pelaporan ketiga jenis SPT di atas tidak dapat lagi dilakukan manual dengan mengantarkan dokumen elektronik ke KPP. Namun, pengecualian ini berlaku untuk SPT Masa PPh Pasal 21 / PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN nihil untuk masa pajak Desember.
Kewajiban lapor pajak online ini berlaku sejak 1 April 2018. Namun, ada juga SPT yang tidak diwajibkan dilaporkan secara online yakni:
A. Wajib Pajak Orang Pribadi
Batas Waktu e-Filing Pajak
Pelaporan SPT memiliki tenggat untuk setiap jenis SPT. Berikut ini daftar waktu waktu pelaporan pajak.
Cara Mendapatkan EFIN
Agar bisa melakukan lapor pajak online, terlebih dahulu harus memiliki EFIN. Ini panduannya untuk memperoleh EFIN:
1. Unduh formulir permohonan aktivasi EFIN
2. Ajukan langsung formulir EFIN ke KPP tanpa diwakilkan sambil melampirkan syarat berupa asli dan foto kopi dokumen di bawah ini:
Cara Lapor Pajak Online dengan OnlinePajak
Berikut ini cara mudah melakukan pelaporan pajak online:
Baca Juga: Begini Cara Lapor Pajak Online Pajak Badan Mudah dan Gratis!
OnlinePajak mempunyai misi membantu para wajib pajak dalam pelaporan SPT Online. Aplikasi ini juga memberikan banyak keuntungan di antaranya karena aplikasi ini memiliki fitur impor data. Cukup memiliki koneksi internet, wajib pajak dapat melaporkan pajak kapan saja dan di mana saja.
Keuntungan lainnya, fitur e-Filing OnlinePajak gratis bagi siapa saja. Cukup sekali daftar secara gratis, Anda pun bisa menggunakan seluruh fitur seperti e-billing, e-faktur dan e-Bupot kapan saja dan di mana saja. Soal keamanan jangan khawatir, OnlinePajak telah mendapatkan sertifikasi ISO/IEC 27001 dari lembaga internasional yang menjamin keamanan dan kerahasiaan informasi. Sementara, fitur e-Filing OnlinePajak sendiri sudah disahkan melalui Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.
Sehingga, seluruh dokumen yang diterbitkan oleh OnlinePajak seperti Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) berlaku sah. Selain itu, di OnlinePajak semua SPT dapat dilaporkan.
Manfaat e-Filing Pajak
Dibandingkan dengan melakukan wajib lapor pajak secara offline, e-Filing adalah salah satu metode yang akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, seperti:
Hemat waktu, Sobat OCBC NISP tak perlu memakan waktu untuk mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Lebih fleksibel, karena e-Filing adalah aplikasi pelaporan pajak yang bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun.
Bukti pelaporan lebih aman, karena hanya perlu disimpan melalui handphone tanpa khawatir akan terselip atau hilang.
Sanksi Keterlambatan Pelaporan Pajak
Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
Keuntungan Umum e-Filing Pajak
Dibandingkan dengan metode pelaporan pajak manual, e-Filing pajak menawarkan berbagai manfaat, antara lain:
Berdasarkan Pasal 28 Ayat 11 Undang-Undang Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan, dokumen, catatan, dan buku yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau melalui aplikasi online, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di lokasi tempat kegiatan dilakukan.
Lantas, apakah semua SPT wajib e-Filing? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018, terdapat jenis SPT Pajak yang diwajibkan e-Filing pajak. Berikut ini daftar SPT tersebut.